Tahapan-Tahapan Pengharaman Riba


Riba adalah perilaku dosa terakhir yang diharamkan secara total sebelum Rasulullah saw wafat. Proses pengharamannya membutuhkan waktu yang sangat lama sejak periode Makiyyah sampai akhir periode Madaniyah. 

1. Tahap Pertama (Mengubah Persepsi)

Menolak anggapan bahwa pinjaman riba pada zahirnya menambah harta dan menolong mereka yang memerlukan sebagai suatu perbuatan mendekati atau taqarrub kepada Allah SWT

وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ ۖ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ

“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” (Q.S 30:39)

Ayat ini diturunkan di Makkah dan mengindikasikan kebencian Allah terhadap praktik riba dan tidak adanya pahala di sisi Allah Swt. 

2. Tahap Kedua (Memberi Contoh)

riba digambarkan sebagai suatu yang buruk dan balasan yang keras kepada orang Yahudi yang memakan riba.

فَبِظُلْمٍ مِنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًا

“Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah,

وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ ۚ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا

“dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” "(Q.S: 4:160-161)

Ayat ini termasuk ayat madaniyah.  Allah swt menceritakan perilaku orang Yahudi yang telah diharamkan untuk memakan riba, namun mereka tetap memakannya.

3. Tahap Ketiga (Menunjukkan Karakter Riba)

Riba itu diharamkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yang berlipat ganda

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda] dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (Q.S. 3:130)

Ayat ini termasuk madaniyah (turun pada tahun ke-3 H).  Di dalamnya telah menerangkan keharaman riba secara jelas namun bersifat juz’i tidak bersifat kulli. Sebab, pengharamannya “hanya‟ ditujukan pada riba al-fāhisy; riba yang sangat buruk dan keji di mana dengan riba tersebut hutang seseorang dapat menjadi berlipat-lipat.

Satu riwayat dari ‘Atha disebutkan bahwa, banu Tsaqif mengambil riba dari banu Mughirah. Apabila tiba waktu pembayaran datang utusan dari banu Tsaqif datang untuk menagih. Kalau tidak membayar, disuruh menunda dengan syarat menambah sejumlah tambahan.

Senada dengan hal tersebut, Mujahid meriwayatkan, bahwa seseorang di zaman Jahiliyyah berhutang kepada orang lain. Lalu yang berhutang (kreditur) berkata, “Akan saya tambah sekian jika kamu memberikan tempo kepadaku.” Maka si empunya piutang (debitur) memberikan tempo tersebut.

 Riwayat lain menyebutkan, bahwa di masyarakat pra-Islam, mereka biasa menggandakan pinjaman pada orangorang yang sangat membutuhkan (kesusahan), yang dengan pinjaman tertentu, orang yang meminjam tidak saja mengembalikan sejumlah uang yang dipinjam, tetapi juga menambah dengan sejumlah tambahan yang sesuai dengan masa pinjamannya. 

Kalau si peminjam mempunyai uang untuk mengembalikan pinjaman dalam waktu cepat dan singkat, maka dia akan mengembalikan dengan jumlah tambahan yang relatif sedikit. Sebaliknya, kalau tidak mempunyai uang untuk mengembalikan dengan cepat, maka bisa ditunda, dengan syarat harus membayar uang tambahan yang lebih besar lagi.

4. Tahap Akhir (Memberikan Hukum)

Ayat riba diturunkan oleh Allah SWT. Yang dengan jelas sekali mengharamkan sebarang jenis tambahan yang diambil daripada pinjaman

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا ممَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.”

فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُون

“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (Q.S. 2:278-279)

Ayat ini merupakan ayat Madaniyan (turun pada tahun ke-9 H). Allah swt dengan jelas dan tegas mengharamkan apa pun jenis tambahan yang diambil dari pinjaman, baik sedikit maupun banyak. Dan pengharamannya bersifat kulli dan qath’i. Ayat Ini merupakan ayat terakhir yang diturunkan menyangkut riba.

Para mufassir dengan mengutip dari al-Thabari berpendapat bahwa ayat al-Baqarah 275-279, khususnya ayat 275, turun disebabkan oleh pengamalan paman Nabi Muhammad saw, Abbas bin Abdul Muthalib dan Khalid bin Walid, yang bekerjasama meminjamkan uang kepada orang lain dari Tsaqif bani ‘Amr. Sehingga keduanya mempunyai banyak harta ketika Islam datang.

Sumber lain mengatakan bahwa banu ‘Amr ibn Umair ibn Awf mengambil riba dari bani ughirah. Apabila tiba waktu pembayaran yang telah dijanjikan, maka utusan datang ke bani Mughirah untuk mengambil tagihan. Ketika pada suatu waktu Bani Mungirah tidak mau membayar dan hal tersebut sampai kepada Rasulullah saw, beliau bersabda, “Ikhlaskanlah atau kalau tidak siksa yang pedih dari Allah.”


Balasan Pemakan Riba

1. Pada hari kiamat dibangkitkan seperti orang gila

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (Q.S. 2:275)

2. Allah memusnahkan dan melenyapkan harta riba

Telah menceritakan kepada kami [Al Abbas bin Ja'far] berkata, telah menceritakan kepada kami [Amru bin Aun] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Zaidah] dari [Isra'il] dari [Ar Rukain bin Ar Rabi' bin 'Umailah] dari [Bapaknya] dari [Ibnu Mas'ud] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidaklah seseorang yang memperbanyak riba, melainkan akhir perkaranya akan merugi." Hadits Ibnu Majah Nomor 2270

3. Mengundang perang Allah dan Rasul-nya

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.”

فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (Q.S.2:278-279)

4. Pelakunya terlaknat, sehingga ia dijauhkan dari rahmat allah

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Shabah] dan [Zuhair bin Harb] dan [Utsman bin Abu Syaibah] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Abu Az Zubair] dari [Jabir] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat pemakan riba, orang yang menyuruh makan riba, juru tulisnya dan saksi-saksinya." Dia berkata, "Mereka semua sama." Hadits Muslim Nomor 2995

5. Setelah mati, disiksa dengan berenang di sungai darah, lalu mulutnya dilempari batu, sehingga ia kembali lagi ke tengah-tengah sungai darah

Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il telah menceritakan kepada kami Jarir bin Hazim telah menceritakan kepada kami Abu Raja' dari Samrah bin Jundub radliallahu 'anhu berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pada suatu malam aku bermimpi dua orang menemuiku lalu keduanya membawa aku keluar menuju tanah suci. Kemudian kami berangkat hingga tiba di suatu sungai yang airnya dari darah. Disana ada seorang yang berdiri di tengah sungai dan satu orang lagi berada (di tepinya) memegang batu. Maka laki-laki yang berada di tengah sungai menghampirinya dan setiap kali dia hendak keluar dari sungai maka laki-laki yang memegang batu melemparnya dengan batu kearah mulutnya hingga dia kembali ke tempatnya semula di tengah sungai dan terjadilah seterusnya yang setiap dia hendak keluar dari sungai, akan dilempar dengan batu sehingga kembali ke tempatnya semula. Aku bertanya: "Apa maksudnya ini?" Maka orang yang aku lihat dalam mimpiku itu berkata: "Orang yang kamu lihat dalam sungai adalah pemakan riba'". (HR. Bukhori 1943)

6. Riba: salah satu dosa besar

Telah menceritakan kepadaku Harun bin Sa'id al-Aili telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahab dia berkata, telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Bilal dari Tsaur bin Zaid dari Abu al-Ghaits dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hendaklah kalian menghindari tujuh dosa yang dapat menyebabkan kebinasaan." Dikatakan kepada beliau, "Apakah ketujuh dosa itu wahai Rasulullah?" Beliau menjawab: "Dosa menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah untuk dibunuh kecuali dengan haq, memakan harta anak yatim, memakan riba, lari dari medan pertempuran, dan menuduh wanita mukminah baik-baik berbuat zina." (HR. Muslim 129)

7. Memakan riba menyebabkan turunnya siksa dan kehancuran

“Apabila telah marak perzinaan dan praktek ribawi di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri tersebut telah menghalalkan diri mereka untuk diadzab oleh Allah.” (HR. Al Hakim 2/37)

8 Riba terdiri dari 73 pintu di antara pintu-pintu keburukan

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Sa'id] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Idris] dari [Abu Ma'syar] dari [Sa'id Al Maqburi] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Riba itu mempunyai tujuh puluh tingkatan, yang paling ringan adalah seperti seseorang yang berzina dengan ibunya." (Ibnu Majah 2265)