Zina adalah dosa besar dan termasuk akbarul kabâir (dosa-dosa besar yang terbesar) setelah syirik dan membunuh. Dampak zina bukan saja menimpa individu yang berzina tetapi juga berdampak sosial. Zina meruntuhkan tatatan kehidupan bermasyarakat, karenanya hukuman atas zina juga keras dalam syariat Islam.
Allâh Azza wa Jalla berfirman:
وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا
Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya Dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), [al-Furqân/25:68]
Dalam ayat ini, Al
lâh Azza wa Jalla mensejajarkan zina dengan syirik dan pembunuhan. Dan Allâh Azza wa Jalla akan membalas semua itu dengan siksa yang pedih, selama pelakunya tidak bertaubat dan beramal shalih.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ سَأَلْتُ أَوْ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الذَّنْبِ عِنْدَ اللَّهِ أَكْبَرُ قَالَ أَنْ تَجْعَلَ لِلَّهِ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ قُلْتُ ثُمَّ أَيٌّ قَالَ ثُمَّ أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ خَشْيَةَ أَنْ يَطْعَمَ مَعَكَ قُلْتُ ثُمَّ أَيٌّ قَالَ أَنْ تُزَانِيَ بِحَلِيلَةِ جَارِكَ قَالَ وَنَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ تَصْدِيقًا لِقَوْلِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ {وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ}
Dari Abdullâh (bin Mas’ûd) Radhiyallahu anhu, dia berkata: Aku bertanya, atau Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, ‘Dosa apakah yang paling besar di sisi Allâh?’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Engkau menjadikan tandingan bagi Allâh, sedangkan Dia telah menciptakanmu (tanpa sekutu).” Aku bertanya, “Lalu apa?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Engkau membunuh anakmu karena engkau takut dia makan bersamamu.” Aku bertanya, “Lalu apa?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Engkau berzina dengan istri tetanggamu.” Dan turunlah ayat ini membenarkan perkataan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam : وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allâh dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allâh (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina. (al-Furqân/25: 68) [HR. Bukhâri, no. 4483]
Zina adalah perbuatan yang keji (fahisyah). Allâh Azza wa Jalla berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. [al-Isrâ’/17: 32
Zina adalah jalan yang buruk, seseorang yang berzina berarti telah menempuh jalan yang buruk. Betapa banyak maksiat lanjutan yang bisa dilakukan seseorang yang telah berzina. Jika ia tidak bertaubat kepada Allah subhanahu wata’ala, maka syaithan akan menuntunnya pada jalan yang buruk sepanjang hidupnya. Dampak zina meluas tidak hanya pada urusannya dengan Allah, tetapi juga berdampak kepada kehidupan psisiknya, kehidupan keluarganya, juga meluas sampai kepada lingkungan sosialnya.
Semua perbuatan zina adalah dosa besar, namun dosanya berbeda-beda tingkatan sesuai dengan keadaannya. Zina dengan mahram atau dengan wanita yang sudah bersuami lebih besar dosanya daripada dengan wanita yang bukan mahram atau yang belum bersuami. Zina dengan tetangga lebih besar dosanya daripada selain tetangga.
HUKUMAN DI DUNIA
Kejinya perbuatan zina juga bisa diketahui dari had (hukuman) yang Allâh Azza wa Jalla tetapkan untuk kejahatan ini. Allâh Azza wa Jalla berfirman:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allâh, jika kamu beriman kepada Allâh dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. [an-Nûr/24: 2]
Ini adalah had pezina yang belum menikah. Adapun had pezina yang sudah menikah dan pernah menggauli istrinya, maka dengan dirajam (dilempari) batu sampai mati.
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُذُوا عَنِّي خُذُوا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ
Dari ‘Ubâdah bin ash-Shâmit, dia berkata, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Ambillah dariku, ambillah dariku, sesungguhnya Allâh telah menjadikan bagi jalan (aturan) bagi mereka: Bikr (orang yang belum menikah) -jika berzina- dengan orang yang belum menikah, didera 100 kali dan diasingkan satu tahun. Tsayib (orang yang sudah menikah) -jika berzina- dengan orang yang sudah menikah, didera 100 kali dan rajam. [HR. Muslim, no. 1690; dan lainnya]
Hukum Islam tentang zina meliputi dera, rajam, termasuk dikucilkan dari masyarakat Islam. Pada masa Rasulullah dan para sahabat ini dikenal dengan istilah diasingkan dari masyarakat. Adapun tentang ‘diasingkan satu tahun’ ada beberapa perbedaan pendapat :
1. Imam Syâfi’i dan jumhur berpendapat wajibnya mengasingkan satu tahun bagi pezina laki-laki atau perempuan.
2. Al-Hasan berpendapat, tidak wajib diasingkan.
3. Imam Mâlik dan al-Auzâ’i mengatakan, “Tidak ada pengasingan bagi wanita”. Karena wanita adalah aurat, dan hal itu menyia-nyiakannya dan menghantarkannya kepada fitnah (musibah). Oleh karena itulah wanita dilarang bersafar kecuali dengan mahram.
“Orang yang belum menikah (jika berzina) dengan orang yang belum menikah, orang yang sudah menikah (jika berzina) dengan orang yang sudah menikah”, ini bukan merupakan syarat, namun hukuman bagi pezina yang belum menikah adalah dera dan diasingkan, baik dia berzina dengan orang yang belum menikah atau yang sudah menikah.
Dan hukuman bagi pezina yang sudah menikah adalah rajam, baik dia berzina dengan orang yang sudah menikah atau yang belum menikah. Dan yang dimaksudkan dengan bikr adalah laki-laki atau perempuan yang belum pernah berjima’ dengan pernikahan yang sah, dan dia orang yang merdeka, baligh, dan berakal. Dan yang dimaksud dengan tsayib adalah orang yang pernah melakukan jima’ walaupun sekali dalam pernikahan yang sah. Dan dia orang yang baligh, berakal, dan merdeka. Laki-laki dan perempuan sama dalam hal ini. Demikian juga orang Islam, kafir, orang yang cerdas atau dungu. [Diringkas dari Syarh Muslim, no. 1690, karya Imam Nawawi]
Bahwa zina akan menyebabkan berbagai bencana dan penyakit. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لَمْ تَظْهَرِ الْفَاحِشَةُ فِي قَوْمٍ قَطُّ حَتَّى يُعْلِنُوا بِهَا إِلَّا فَشَا فِيهِمُ الطَّاعُونُ وَالْأَوْجَاعُ الَّتِي لَمْ تَكُنْ مَضَتْ فِي أَسْلَافِهِمِ الَّذِينَ مَضَوْا
Tidaklah perbuatan keji (zina) dilakukan pada suatu masyarakat dengan terang-terangan, kecuali akan tersebar wabah penyakit tho’un (penyakit mematikan) dan penyakit-penyakit lainnya yang tidak ada pada orang-orang dahulu yang telah lewat. [HR. Ibnu Mâjah, no: 4019; al-Bazzar; al-Baihaqi; dari Ibnu Umar. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam ash-Shahîhah, no: 106; Shahîh at-Targhîb wat Tarhîb, no: 764; penerbit: Maktabah al-Ma’arif]
Kalau kita perhatikan hadits ini dan kenyataan manusia di zaman ini, kita akan mengetahui bahwa hadits ini merupakan salah satu mu’jizat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Alangkah banyaknya penyakit yang timbul dengan sebab tersebarnya perzinaan di masyarakat. Seperti sipilis, gonorhe, aids, termasuk perilaku aborsi, dan sebagainya.
عَنْ أَبْي أُمَامَةَ الْبَاهِلِىِّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ :« بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِى رَجُلاَنِ فَأَخَذَا بِضَبْعَىَّ فَأَتَيَا بِى جَبَلاً وَعْرًا فَقَالاَ لِىَ : اصْعَدْ حَتَّى إِذَا كُنْتُ فِى سَوَاءِ الْجَبَلِ إِذَا أَنَا بِصَوْتٍ شَدِيدٍ فَقُلْتُ : مَا هَذِهِ الأَصْوَاتُ قَالَ : هَذَا عُوَاءُ أَهْلِ النَّارِ ، ثُمَّ انْطُلِقَ بِى فَإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مُعَلَّقِينَ بِعَرَاقِيبِهِمْ مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا فَقُلْتُ : مَنْ هَؤُلاَءِ فَقِيْلَ : هَؤُلاَءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ ثُمَّ انْطَلَقَ بِي فَإِذَا بِقَوْمٍ أَشَدُّ شَيْءٍ اِنْتِفَاخًا وَأَنْتَنُهُ رِيْحًا وَأَسْوَئُهُ مَنْظَرًا فَقُلْتُ : مَنْ هَؤُلَاءِ ؟ قِيْلَ : الزَّانُوْنَ وَالزَّوَانِي ثُمَّ انْطَلَقَ بِي فَإِذَا بِنِسَاءٍ تَنْهَشُ ثَدْيَهُنَّ الْحَيَاتُ قُلْتُ : مَا بَالُ هَؤُلَاءِ ؟ قِيْلَ هَؤُلَاءِ اللَّاتِي يَمْنَعْنَ أَوْلَادَهُنَّ أَلْبَانَهُنَّ ثُمَّ انْطَلَقَ بِي فَإِذَا أَنَا بِغِلْمَانٍ يَلْعَبُوْنَ بَيْنَ نَهْرَيْنِ فَقُلْتُ : مَنْ هَؤُلَاءِ ؟ فَقِيْلَ هَؤُلَاءِ ذَرَارِي الْمُؤْمِنِيْنَ ثُمَّ شُرِفَ بِيْ شَرَفًا فَإِذَا أَنَا بِثَلَاثَةٍ يَشْرَبُوْنَ مِنْ خَمْرٍ لَهُمْ فَقُلْتُ : مَنْ هَؤُلَاءِ ؟ قَالُوْا : هَذَا إِبْرَاهِيْمُ وَمُوْسَى وَعِيْسَى وَهُمْ يَنْتَظِرُوْنَكَ
Dari Abu Umâmah al-Bâhili, dia berkata: Aku mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Ketika aku sedang tidur, tiba-tiba ada dua laki-laki yang mendatangiku, keduanya memegangi kedua lenganku, kemudian keduanya membawaku ke sebuah gunung yang terjal, keduanya berkata kepadaku, “Naiklah!” Ketika aku berada di tengah gunung itu, tiba-tiba aku mendengar suara-suara yang keras, maka aku bertanya, “Suara apa itu?” Dia menjawab, “Itu teriakan penduduk neraka”. Kemudian aku dibawa, tiba-tiba aku melihat sekelompok orang tergantung (terbalik) dengan urat-urat kaki mereka (di sebelah atas), ujung-ujung mulut mereka sobek mengalirkan darah. Aku bertanya, “Mereka itu siapa?” Mereka menjawab, “Meraka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum waktunya”. Kemudian aku dibawa, tiba-tiba aku melihat sekelompok orang yang tubuhnya menggelembung sangat besar, baunya sangat busuk, dan pemandangannya sangat mengerikan. Aku bertanya, “Mereka ini siapa?” Dijawab, “Meraka adalah para pezina laki-laki dan wanita”. Kemudian aku dibawa, tiba-tiba aku melihat wanita-wanita yang buah dada mereka dipatuk ular-ular. Aku bertanya, “Mereka ini siapa?” Dijawab, “Meraka adalah wanita-wanita yang tidak memberikan asi mereka kepada anak-anak (bayi) mereka”. Kemudian aku dibawa, tiba-tiba aku melihat anak-anak kecil bermain-main di antara dua sungai. Aku bertanya, “Mereka ini siapa?” Dijawab, “Meraka adalah anak-anak kaum mukminin”. Kemudian aku dibawa ke tempat yang tinggi, tiba-tiba aku melihat tiga orang yang sedang minum khamr. Aku bertanya, “Mereka ini siapa?” Dijawab, “Meraka adalah Ibrahim,Musa, dan ‘Isa. Mereka sedang menunggu”. [HR. Ibnu Hibban; no. 7491; Dishahihkan oleh Syaikh Syu’aib al-Arnauth]
Wajib bagi seseorang yang berzina untuk mendatangi Ulil Amri untuk mendapatkan pengadilan Islam di dunia, kemudian ia berusaha ikhlas dan shabar untuk melaksanakan keputusan pengadilan tersebut, berusaha untuk mengasingkan diri dari manusia untuk menjaga agar tidak terjerumus kepada perbuatan zina berikutnya, juga memohon ampun kepada Allah SWT dan memperbanyak amal ibadah khususnya zakat, infaq dan shadaqah.